PERBANKAN - AN OVERVIEW

perbankan - An Overview

perbankan - An Overview

Blog Article

Lender adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (economic middleman) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.

Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.

Lender jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam lender dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.

Financial institution umum adalah lender yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Financial institution pemerintah: Bank jenis ini didirikan oleh pemerintah sesuai dengan akta pendiriannya yang diwakili oleh Menteri BUMN. Di Indonesia sendiri bank milik pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu lender milik pemerintah pusat dan lender milik pemerintah daerah.

Financial institution umum juga perlu memiliki serta menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan yang dilandasi oleh ketentuan Bank Indonesia. Dalam pasal ten UU No. 10 tahun 1998 disebutkan bahwa bank umum bisa bekerja sama dengan Bank Indonesia serta pemerintah untuk melakukan method peningkatan taraf hidup masyarakat melalui koperasi, usaha kecil dan usaha menengah.

Dan dari definisi-definisi yang telah tertulis diatas, maka dapat kita garis bawahi bahwa yang dimaksud dengan financial institution adalah suatu badan bank usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.

Selain itu, kerahasiaan financial institution juga ditujukan untuk kepentingan financial institution itu sendiri, karena financial institution dapat dipercaya oleh nasabah untuk mengelola uangnya.

Secara etimologis, pengertian financial institution berasal dari kata "Banco" berarti bangku. Bangku yang dimaksud merujuk pada meja untuk menunjang aktivitas perbankan dalam melayani nasabah. Istilah bangku di kemudian hari terus berkembang hingga istilah bank digunakan dalam kegiatan pelayanan finansial.

Kantor Cabang Pembantu adalah salah satu kantor cabang di bawah kantor cabang utama yang melayani sebagian jasa layanan saja.[23] Perubahan status dari kantor cabang pembantu menjadi kantor cabang utama dimungkinkan jika kantor tersebut telah memenuhi semua kriteria.[26]

Bank umum juga bisa membeli sebagian atau seluruh agunan melalui pelelangan atau tidak lewat pelelangan. Ketentuan pembelian agunan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Artinya, Financial institution Perkreditan Rakyat yang melakukan kegiatan usaha keuangan berdasarkan pada prinsip syariah, tidak boleh melakukan kegiatan tersebut dengan prinsip konvensional. Begitupun sebaliknya.

Fungsi yang terakhir adalah pemberian jasa lainnya yang saat ini sudah sering kamu gunakan, misalnya seperti membayar listrik, telepon, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa lain dari lender.

Report this page